Didik Budi Prasetyo, S.H., M.Kn.

Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) · Bekasi
Kecepatan, Ketepatan, dan Transparansi — Tiga Pilar Pelayanan Kami

Memberikan kepastian hukum melalui akta autentik yang sah, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melayani perorangan, korporasi, dan institusi di wilayah Kota & Kabupaten Bekasi dengan standar profesionalisme tertinggi.

Hubungi Kami WhatsApp
Anggota INI
PPAT Resmi BPN
Sen–Sab, 08.00–17.00
“Ubi Ius, Ibi Remedium”
Di mana ada Hak, di sana ada Pemulihan.
— Marcus Tullius Cicero

Layanan yang Kami Berikan

Akta Pendirian Badan Usaha

Pendirian PT, CV, Firma, Yayasan, Perkumpulan, dan badan hukum lainnya sesuai ketentuan berlaku.

Akta Jual Beli Tanah (PPAT)

Peralihan hak atas tanah dan bangunan, termasuk PPJB, AJB, dan balik nama sertifikat.

Surat Kuasa & Perjanjian

Kuasa umum, kuasa khusus, perjanjian kerja sama, perjanjian sewa, dan perjanjian lainnya.

Akta Kredit & Hak Tanggungan

Akta pengakuan utang, perjanjian kredit, APHT, dan roya hak tanggungan.

Akta Wasiat & Hibah

Wasiat autentik, surat keterangan waris, dan akta hibah sesuai hukum perdata.

Legalisasi & Pengesahan

Legalisasi tanda tangan, penyuluhan hukum, dan pengesahan surat di bawah tangan.

Tentang Kami

DBP

Didik Budi Prasetyo

S.H., M.Kn. · Notaris & PPAT
SK Notaris – Kemenkumham RINo. AHU-00148.AH.02.01. Tahun 2014
Tgl. 1 Februari 2014
SK PPAT – BPN RINo. 802/Kep-17.3/X/2013
Tgl. 21 Oktober 2013
PendidikanMagister Kenotariatan
Universitas Diponegoro
Organisasi ProfesiIkatan Notaris Indonesia (INI)

Kantor Notaris & PPAT Didik Budi Prasetyo, S.H., M.Kn. hadir sebagai mitra hukum terpercaya yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap klien. Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, kami melayani perorangan, pelaku usaha, dan korporasi di wilayah Bekasi dengan penuh dedikasi dan integritas.

Diangkat sebagai Notaris berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-00148.AH.02.01. Tahun 2014, dan sebagai PPAT berdasarkan SK Kepala BPN RI No. 802/Kep-17.3/X/2013, kami memiliki kewenangan penuh dalam pembuatan akta autentik dan akta peralihan hak atas tanah di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Setiap dokumen hukum yang kami hasilkan disusun dengan ketelitian tinggi, berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT — dengan senantiasa mengutamakan keabsahan hukum, kerahasiaan, dan kepentingan terbaik klien.

FAQ

Dokumen apa yang perlu dipersiapkan sebelum datang ke kantor?
Persyaratan dokumen bervariasi tergantung jenis akta yang dibutuhkan. Secara umum, seluruh pihak wajib membawa KTP asli yang masih berlaku beserta dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, akta terdahulu, atau NPWP. Penandatanganan dokumen hanya dapat dilakukan di hadapan Notaris. Kami menyarankan untuk menghubungi kantor terlebih dahulu guna memperoleh panduan persyaratan yang lengkap.
Apa perbedaan kewenangan Notaris dan PPAT?
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dalam berbagai bidang hukum, termasuk pendirian badan usaha, perjanjian, surat kuasa, dan wasiat. PPAT secara khusus berwenang membuat akta yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan seperti AJB dan APHT untuk keperluan pendaftaran di BPN. Kantor kami memegang kedua kewenangan tersebut, sehingga dapat melayani kebutuhan hukum Anda secara komprehensif.
Berapa lama proses penyelesaian akta?
Waktu penyelesaian bergantung pada jenis akta dan kelengkapan dokumen. Akta sederhana seperti surat kuasa umumnya dapat diselesaikan dalam satu hari kerja. Untuk akta yang memerlukan koordinasi dengan instansi terkait seperti BPN atau Kemenkumham, proses dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Kami berkomitmen menginformasikan estimasi waktu secara transparan sejak awal konsultasi.
Bagaimana kerahasiaan informasi dan dokumen klien dijamin?
Kerahasiaan merupakan kewajiban hukum dan etis yang kami junjung tinggi. Notaris terikat sumpah jabatan dan wajib merahasiakan seluruh isi akta serta keterangan yang diperoleh dalam proses pembuatan akta, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Kewajiban ini berlaku tanpa batas waktu, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Apakah kantor melayani seluruh wilayah Bekasi termasuk Tambun dan Cikarang?
Kantor kami berlokasi strategis di Tambun Utara dan melayani seluruh wilayah Kota Bekasi serta Kabupaten Bekasi, termasuk Tambun, Cikarang, Cibitung, dan sekitarnya. Untuk kepastian cakupan wilayah kewenangan sesuai jenis akta yang Anda perlukan, kami menganjurkan untuk berkonsultasi dengan kami terlebih dahulu.

Konsultasi & Janji Temu

Kami menganjurkan untuk menghubungi kantor terlebih dahulu sebelum berkunjung, guna memastikan kelengkapan dokumen dan kesiapan layanan yang optimal bagi Anda.

021 88376768 (Telp/Fax)
Jl. Permata VIII Blok EA. 11 No. 16,
Karang Satria, Tambun Utara, Bekasi 17568
Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Informasi Honorarium:

Sesuai dengan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia, honorarium Notaris ditetapkan secara proporsional berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis dari setiap akta yang dibuat — bukan berdasarkan tarif tetap yang dipublikasikan secara umum.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai honorarium, kami persilakan Anda berkonsultasi langsung dengan kami melalui telepon atau WhatsApp.
Legalitas & Kewenangan
SK Notaris – Kemenkumham RINo. AHU-00148.AH.02.01. Tahun 2014 · 1 Februari 2014
SK PPAT – BPN RINo. 802/Kep-17.3/X/2013 · 21 Oktober 2013
Wilayah KerjaKota Bekasi & Kabupaten Bekasi

Trusted by Leading Companies

Unilever Indonesia Tbk
Savoria Kreasi Rasa
Magnum Ice Cream Indonesia
Logos Metrolink Logistics
Digital Hyperspace Indonesia
Bekasi Fajar Industrial Estate
Unilever Indonesia Tbk
Savoria Kreasi Rasa
Magnum Ice Cream Indonesia
Logos Metrolink Logistics
Digital Hyperspace Indonesia
Bekasi Fajar Industrial Estate